![]() |
| Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz) |
DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri pada 9 Juni 2026. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad itu, sejumlah perubahan penting disetujui: usia pensiun anggota Polri diperpanjang menjadi 59 tahun untuk tamtama dan bintara, 60 tahun untuk perwira, sementara Kapolri dapat diperpanjang lagi satu tahun melalui Keputusan Presiden sesuai kebutuhan.
Di saat yang sama, undang-undang baru juga membuka
ruang lebih fleksibel bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil
atas permintaan kementerian/lembaga dan persetujuan pemerintah.
Secara administratif, semua ini mungkin terlihat
seperti penyesuaian kelembagaan biasa. Tetapi secara politik, revisi ini
memperlihatkan arah yang jauh lebih besar: negara semakin bergantung pada
aparat sebagai instrumen utama stabilitas. Sedang, sejarah Indonesia
menunjukkan bahwa setiap kali negara terlalu nyaman memperluas peran aparat ke
ruang sipil, demokrasi selalu membayar ongkos yang mahal.
Perdebatan soal usia pensiun sebenarnya bukan inti
paling penting. Perpanjangan masa dinas bisa dipahami sebagai upaya
mempertahankan pengalaman dan kapasitas institusional di tengah kompleksitas
keamanan modern. Banyak negara juga melakukan hal serupa.
Namun masalahnya bukan berdiri pada angka 59 atau 60
tahun semata. Masalahnya muncul ketika revisi ini dibaca bersama perluasan
ruang jabatan sipil bagi anggota aktif Polri. Di titik itulah publik mulai
mengingat satu trauma historis yang belum benar-benar selesai, trauma pasca
dwifungsi aparat.
Indonesia pernah hidup dalam sistem ketika aparat
keamanan tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga masuk terlalu jauh ke
birokrasi, politik, dan ruang sipil. Akibatnya, garis batas antara warga sipil
dan kekuasaan koersif negara menjadi kabur. Sedang, negara yang batasnya kabur
hampir selalu menghasilkan ketakutan sosial.
Pendukung revisi ini mungkin akan mengatakan bahwa
aturan baru tetap dibatasi putusan Mahkamah Konstitusi dan membutuhkan
persetujuan pemerintah. Tetapi persoalannya bukan hanya legalitas formal.
Persoalannya adalah arah budaya politik yang sedang dibangun.
Karena hukum sering kali bekerja bukan hanya lewat isi
pasalnya, tetapi lewat pesan kekuasaan yang dikirimkan kepada publik. Isi dari pesan
revisi ini cukup terasa jelas di Tengah kekhawatiran public, bahwa aparat akan
semakin hadir dalam pengelolaan ruang sipil negara.
Pertanyaan Masyarakat, mengapa negara modern yang
demokratis justru semakin memperluas peran aparat dalam sektor sipil?
Apakah birokrasi sipil kita sedemikian lemah sehingga negara merasa perlu terus mengandalkan institusi keamanan untuk mengisi berbagai posisi strategis? Atau justru negara mulai melihat aparat sebagai kelompok paling loyal untuk menjaga stabilitas politik di tengah situasi ekonomi dan sosial yang makin tidak pasti?
Semua pertanyaan ini penting karena demokrasi tidak runtuh
hanya lewat kudeta besar atau pembubaran parlemen. Kadang ia melemah perlahan
lewat normalisasi perluasan pengaruh aparat di kehidupan sipil, yang dimulai
dari sedikit Langkah yang perlahan. Kebijakan yang datang sedikit demi sedikit.
Awalnya penugasan sementara di instansi sipil. Lalu, diberi
perluasan wewenang dalam posisi jabatan administratif. Lalu posisi strategis
kebijakan di area publik. Sampai akhirnya masyarakat terbiasa melihat ruang
sipil sebagai perpanjangan tangan logika keamanan. Padahal negara demokratis
yang sehat seharusnya memperkuat kapasitas sipil, bukan terus memperluas
ketergantungan pada aparat.
Publik juga perlu dicermati adalah klausul terkait
Kapolri yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan melalui Keputusan
Presiden. Secara politik, pasal ini membuka ruang tafsir yang sangat luas
karena kata “kebutuhan” selalu elastis dalam praktik kekuasaan.
Sedang, dalam sistem demokrasi modern, semakin besar ruang tafsir kekuasaan, semakin penting pengawasan publik. Karena relasi antara penguasa sipil dan aparat keamanan selalu menjadi salah satu titik paling sensitif dalam demokrasi. Jika terlalu jauh dipisahkan, negara kehilangan stabilitas. Tetapi jika terlalu dekat, aparat berisiko berubah menjadi instrumen politik kekuasaan.
Indonesia hari ini sebenarnya sedang berada di
persimpangan penting. Di satu sisi, masyarakat memang menghadapi tantangan
keamanan yang semakin kompleks, yakni kejahatan digital, polarisasi sosial,
hingga ancaman geopolitik. Tetapi di sisi lain, demokrasi juga membutuhkan
pembatas yang tegas agar aparat tidak perlahan menjadi aktor dominan di ruang
sipil.
Karena ketika negara mulai terlalu nyaman memperluas
peran aparat, yang perlahan mengecil biasanya bukan hanya ruang birokrasi
sipil. Tetapi juga ruang kebebasan warga negara itu sendiri. Dan sejarah
menunjukkan, kebebasan yang menyusut jarang kembali dengan mudah.

