Ia adalah keputusan strategis yang konsekuensinya menyentuh jantung politik luar negeri Indonesia: prinsip bebas dan aktif. Dalam konteks global yang semakin terpolarisasi, pilihan untuk masuk ke sebuah forum yang diinisiasi dan sangat dipengaruhi oleh Amerika Serikat menimbulkan pertanyaan serius tentang arah geopolitik Indonesia ke depan. Jika tidak dikaji ulang secara mendalam, langkah ini berisiko menggerus kredibilitas Indonesia sebagai negara non-blok yang independen.
![]() |
Dominasi Trump Menunjukan Inferioritas Prabowo di Forum Internasional Board of Peace |
Secara resmi, pemerintah menyampaikan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP adalah bentuk kontribusi terhadap perdamaian dunia dan implementasi solusi dua negara bagi Palestina–Israel. Presiden Prabowo menandatangani piagam BoP pada awal 2026 dalam forum internasional di Davos, dan pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan konstitusi yang mengamanatkan Indonesia ikut serta dalam ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi.¹ Namun persoalannya bukan pada retorika perdamaian. Masalahnya adalah struktur, legitimasi, dan konfigurasi kekuatan di balik BoP itu sendiri.
BoP bukanlah badan resmi di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ia bukan misi penjaga perdamaian PBB yang selama ini menjadi kanal resmi kontribusi militer Indonesia di luar negeri. Selama puluhan tahun, Indonesia mengirim pasukan dalam kerangka UN Peacekeeping Operations, sehingga legitimasi hukum dan netralitasnya tidak diragukan. Dalam konteks BoP, kerangka mandat tersebut tidak memiliki payung yang sama kuatnya. Beberapa pakar hubungan internasional bahkan mengingatkan adanya potensi benturan kepentingan karena struktur kepemimpinan dan agenda strategisnya sangat dipengaruhi kepentingan Washington.²
Kekhawatiran ini tidak muncul di ruang hampa. Sebanyak 65 tokoh dan 79 organisasi masyarakat sipil telah menyatakan penolakan terbuka terhadap keterlibatan Indonesia di BoP, menyebutnya sebagai bentuk ketergelinciran diplomatik yang bisa menyeret Indonesia dalam orbit geopolitik satu kekuatan besar.³ Kritik serupa juga datang dari fraksi di DPR yang menilai keputusan ini tidak melalui pembahasan legislatif sebagaimana mestinya, padahal Pasal 11 UUD 1945 mengatur bahwa perjanjian internasional yang berdampak luas harus mendapat persetujuan DPR.⁴ Jika benar proses deliberatif tidak dilakukan secara memadai, maka persoalannya bukan hanya geopolitik, tetapi juga konstitusional.
Di tengah perdebatan tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa Indonesia tidak diwajibkan membayar iuran tertentu sebagaimana isu yang berkembang di media sosial.⁵ Klarifikasi ini penting, namun tidak menyelesaikan problem utama. Persoalannya bukan sekadar nominal iuran, melainkan posisi strategis Indonesia dalam arsitektur keamanan yang tidak sepenuhnya netral. Bahkan jika tanpa kewajiban finansial sekalipun, keterlibatan struktural dalam forum yang didominasi satu kekuatan besar tetap memiliki implikasi politik jangka panjang.
Dimensi geopolitik menjadi semakin kompleks ketika langkah ini dibaca bersamaan dengan kebijakan ekonomi luar negeri Indonesia. Pada Februari 2026, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART). Pemerintah menyatakan bahwa kesepakatan ini membuka akses tarif nol persen bagi 1.819 pos produk ekspor Indonesia ke pasar AS.⁶ Secara kasat mata, ini tampak sebagai capaian diplomasi ekonomi. Namun sejumlah lembaga kajian seperti Indonesia for Global Justice (IGJ) dan INDEF memperingatkan bahwa kesepakatan tersebut berpotensi mempersempit ruang kebijakan nasional, terutama dalam penggunaan instrumen proteksi domestik dan standar regulasi.⁷ ⁸
Situasi menjadi paradoksal ketika kemudian Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian kebijakan tarif resiprokal yang menjadi latar belakang tekanan negosiasi tersebut.⁹ Artinya, landasan kebijakan tarif tinggi yang semula dijadikan argumen kuat dalam perundingan berubah secara hukum. Negara-negara lain yang sebelumnya terancam tarif di atas 20 persen kini tidak lagi berada dalam posisi yang sama. Jika demikian, mengapa Indonesia harus tetap terikat pada konfigurasi kesepakatan yang dibuat dalam konteks tekanan kebijakan yang kini telah berubah?
Dalam konteks yang lebih luas, Indonesia baru saja memperkuat posisinya dalam BRICS, sebuah blok ekonomi yang diisi oleh negara-negara seperti Rusia dan Tiongkok dan secara terbuka mendorong tatanan dunia multipolar. Menteri Luar Negeri bahkan menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia di BRICS tidak bertentangan dengan prinsip bebas-aktif dan dimaksudkan untuk memperluas opsi kerja sama.¹⁰ Namun ketika Indonesia secara simultan memperdalam keterikatan strategis dengan Amerika Serikat melalui BoP dan ART, muncul kesan inkonsistensi arah.
Politik luar negeri bebas dan aktif bukanlah slogan fleksibel yang bisa disesuaikan dengan tekanan jangka pendek. Ia adalah fondasi reputasi Indonesia sejak era Soekarno dan Konferensi Asia Afrika 1955. Indonesia dihormati karena kemampuannya berdiri di antara blok, bukan di dalam salah satunya. Dalam konflik Timur Tengah yang sensitif dan penuh rivalitas kekuatan besar, setiap posisi yang tampak condong akan berdampak pada persepsi internasional. Kredibilitas sebagai mediator netral jauh lebih mahal daripada keuntungan jangka pendek dari akses pasar atau kedekatan politik.
Lebih jauh lagi, keterlibatan dalam forum seperti BoP membuka kemungkinan partisipasi dalam mekanisme stabilisasi atau keamanan yang tidak sepenuhnya berada di bawah mandat PBB. Jika suatu saat Indonesia diminta berkontribusi dalam bentuk militer atau keamanan, pertanyaan tentang legitimasi dan keberpihakan akan semakin tajam. Indonesia bisa dipersepsikan sebagai bagian dari konfigurasi keamanan yang berseberangan dengan aktor regional tertentu, bukan lagi sebagai jembatan dialog.
Dalam situasi global yang semakin terfragmentasi, kehati-hatian adalah strategi. Diplomasi bukan sekadar soal hadir di semua meja perundingan, tetapi soal memilih meja mana yang selaras dengan kepentingan nasional jangka panjang. Indonesia memiliki modal demografi, ekonomi, dan sejarah diplomatik yang kuat untuk memainkan peran sebagai penyeimbang global. Modal itu seharusnya tidak dikompromikan oleh keterlibatan dalam forum yang legitimasi dan netralitasnya dipertanyakan.
Keluar dari Board of Peace bukan berarti menutup pintu terhadap Amerika Serikat atau meninggalkan komitmen terhadap perdamaian Palestina. Sebaliknya, itu justru menegaskan konsistensi Indonesia bahwa setiap kontribusi terhadap perdamaian harus berada dalam kerangka hukum internasional yang jelas, transparan, dan setara. Indonesia tetap dapat memperkuat diplomasi kemanusiaan, mendorong resolusi melalui PBB, dan memaksimalkan peran di forum multilateral yang lebih inklusif.
Sejarah menunjukkan bahwa bangsa yang kehilangan arah strategisnya sering kali terseret oleh arus kekuatan besar. Indonesia tidak boleh menjadi pion dalam persaingan geopolitik global. Jika prinsip bebas-aktif ingin tetap bermakna, maka evaluasi serius atas keanggotaan di Board of Peace adalah keniscayaan. Dalam konteks saat ini, menarik diri adalah langkah paling rasional untuk menjaga kedaulatan politik luar negeri dan kredibilitas internasional Indonesia.
Indonesia harus berdiri tegak sebagai bangsa yang merdeka menentukan sikap, bukan sebagai negara yang terbawa pusaran orbit kekuatan besar. Keluar dari Board of Peace adalah pesan tegas bahwa Indonesia tetap setia pada prinsipnya sendiri.
Sumber
1 BPKP, “Presiden Prabowo Tandatangani Piagam Board of Peace,” 2026.
2 Antara News Ambon, “Pakar Ingatkan RI Waspadai Benturan Kepentingan di Board of Peace,” 2026.
3 Inilah.com, “65 Tokoh dan 79 Organisasi Sipil Desak RI Keluar dari Board of Peace,” 2026.
4 JPNN.com, “PDIP Kritik Keputusan Prabowo Masuk BoP Tanpa Dibahas di DPR,” 2026.
5 Detik News, “Menlu Tegaskan RI Tak Wajib Bayar Iuran Board of Peace,” 2026.
6 BPKP, “Indonesia dan AS Capai Agreement on Reciprocal Trade,” 2026.
7 Indonesia for Global Justice (IGJ), “Rejecting the Indonesia–United States Trade Agreement,” 2026.
8 INDEF via Jawawa.id, “Indonesia at Risk of Being Steered Following Trade Agreement with the US,” 2026.
9 The Australian, “Jakarta Faces Calls to Abandon US Trade Pact,” 2026.Republika (EN), “Foreign Minister Ensures Indonesia Doesn’t Go Wrong with BRICS Joining,” 2026.
