Harapan Publik dan Kecurigaan Lama Pada Revisi UU Perampasan Aset

Dalam sistem hukum pidana klasik, hukuman terhadap pelaku biasanya berfokus pada pidana penjara atau denda. Pendekatan ini lahir dari cara pandang...

esdp.cc - Seperti sebuah ironi yang sering terasa dalam kehidupan hukum di Indonesia. Setiap kali sebuah kasus korupsi besar terbongkar, publik selalu mendengar dua kabar sekaligus. Kabar pertama: seorang pejabat atau pengusaha ditangkap. Kabar kedua: nilai kerugian negara mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Namun beberapa tahun kemudian, ketika pelaku keluar dari penjara, yang sering tersisa adalah ke mana uangnya?

Dalam kasus ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi relevan. DPR melalui Komisi III mulai membahas rancangan aturan yang selama ini dianggap penting untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi.

Demonstrasi Massa Menuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset (Dok. tempo.co) 

Kepala Badan Keahlian DPR, Profesor Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa landasan filosofis dari RUU ini adalah memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku. Aset yang diperoleh secara ilegal harus dipulihkan untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Secara sederhana, gagasan ini terdengar sangat masuk akal. Jika seseorang memperoleh kekayaan melalui kejahatan, maka kekayaan itu tidak boleh tetap berada di tangannya. Negara harus bisa mengambilnya kembali. Namun jika kita melihat lebih dalam, pembahasan RUU ini sebenarnya bukan hanya soal hukum. Ia juga menyentuh satu persoalan lama yang sering membuat publik frustrasi: ketidakmampuan negara memulihkan kerugian akibat kejahatan ekonomi.

Mengapa Perampasan Aset Menjadi Penting?

Dalam sistem hukum pidana klasik, hukuman terhadap pelaku biasanya berfokus pada pidana penjara atau denda. Pendekatan ini lahir dari cara pandang lama bahwa tujuan utama hukum adalah menghukum pelaku.

Namun dalam kejahatan modern, terutama korupsi, pencucian uang, atau kejahatan ekonomi, hukuman penjara sering kali tidak cukup.

Bayangkan seseorang yang menggelapkan uang ratusan miliar rupiah. Jika ia dihukum beberapa tahun penjara tetapi sebagian besar uangnya tetap aman di rekening atau aset properti, maka secara praktis ia masih memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

Kejahatan semacam itu bahkan bisa dianggap sebagai perjudian yang risikonya bisa dihitung. Masarakat Indonesia tidak asing dengan fenomena ini. Banyak kasus korupsi yang berakhir dengan hukuman penjara, tetapi nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan jauh lebih kecil daripada total kerugian yang terjadi.

RUU Perampasan Aset mencoba menjawab masalah tersebut dengan pendekatan yang lebih agresif, dimana negara harus bisa mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Landasan sosiologis dari RUU ini juga tidak bisa diabaikan. Perkembangan kejahatan ekonomi saat ini jauh lebih rumit dibandingkan beberapa dekade lalu. Uang hasil kejahatan tidak lagi disimpan dalam bentuk tunai atau rekening sederhana. Ia bisa disembunyikan melalui perusahaan cangkang, investasi properti, aset digital, bahkan jaringan keuangan lintas negara.

Dalam banyak kasus, ketika proses hukum berjalan, aset tersebut sudah lebih dulu berpindah tangan atau tersebar di berbagai tempat yang sulit dilacak. Situasi ini membuat penegakan hukum sering tertinggal beberapa langkah di belakang pelaku kejahatan.

Karena itu, gagasan perampasan aset menjadi penting bukan hanya sebagai hukuman tambahan, tetapi juga sebagai strategi untuk memulihkan kerugian negara. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memutus sumber keuntungan dari kejahatan tersebut.

Salah satu alasan utama munculnya RUU ini adalah karena Indonesia sebenarnya belum memiliki aturan yang benar-benar komprehensif mengenai perampasan aset.

Selama ini ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan tersebar di berbagai undang-undang: KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang, hingga UU Pendanaan Terorisme. Masalahnya bukan hanya banyaknya aturan, tetapi juga keterbatasan mekanisme yang ada.

Dalam sistem yang berlaku saat ini, perampasan aset umumnya hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Artinya, jika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat ditemukan, negara sering kali kesulitan mengambil kembali aset yang diduga berasal dari kejahatan.

RUU Perampasan Aset mencoba membuka kemungkinan baru, dimana aset dapat dirampas meskipun belum ada putusan pidana terhadap pelaku. Pendekatan ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture, yang sebenarnya juga dianjurkan dalam Konvensi PBB Menentang Korupsi.

Tujuannya sederhana, yakni agar aset hasil kejahatan tidak bisa “menyelamatkan diri” hanya karena pelakunya tidak bisa diadili. Namun di sinilah perdebatan mulai muncul. Perampasan aset tanpa putusan pidana adalah kewenangan yang sangat besar. Jika tidak dirancang dengan hati-hati, ia bisa berpotensi melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Mahkamah Konstitusi sendiri telah memberikan sejumlah batasan penting dalam beberapa putusannya. Salah satunya melalui putusan yang menegaskan bahwa pembuktian kerugian negara harus nyata dan merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum. Tanpa unsur tersebut, seseorang tidak dapat dikenakan sanksi pidana.

Putusan lain juga menegaskan bahwa perampasan aset dalam perkara pencucian uang harus menggunakan pendekatan in personam, yang berarti tindakan hukum harus terkait dengan pelaku tindak pidana. Artinya, aset tidak bisa diperlakukan sebagai “pelaku kejahatan” yang berdiri sendiri. Putusan-putusan ini menjadi pengingat penting bahwa upaya memperkuat penegakan hukum tetap harus berjalan dalam koridor konstitusi.

Di luar diskusi hukum yang rumit, masyarakat sebenarnya melihat persoalan ini dengan cara yang jauh lebih sederhana. Bagi banyak orang, keadilan memiliki ukuran yang sangat konkret. Jika seseorang terbukti merugikan negara dalam jumlah besar, maka wajar jika kekayaannya juga diambil kembali. Karena itu, tidak mengherankan jika di ruang publik sering muncul satire sosial yang agak pahit: di Indonesia, korupsi kadang terlihat seperti profesi dengan risiko yang bisa dinegosiasikan.

Hukuman penjara memang ada, tetapi kekayaan yang sudah terkumpul sering kali tetap bertahan. Pernyataan ini mungkin jadi terdengar sinis, tetapi ia lahir dari pengalaman panjang masyarakat menyaksikan bagaimana hukum bekerja. RUU Perampasan Aset pada dasarnya mencoba mematahkan logika sinis tersebut.

Namun membuat undang-undang hanyalah langkah awal. Tantangan sebenarnya justru ada pada implementasi. Perampasan aset bukan perkara sederhana. Ia membutuhkan kemampuan investigasi keuangan yang kuat, kerja sama antar lembaga penegak hukum, serta koordinasi internasional ketika aset berada di luar negeri.

Tanpa kapasitas institusi yang memadai, aturan yang baik bisa menjadi tidak efektif. Selain itu, transparansi juga menjadi faktor penting. Publik harus dapat mengetahui bagaimana aset yang dirampas dikelola dan digunakan. Jika tidak, perampasan aset justru bisa menimbulkan kecurigaan baru.

Sebagai warga negara, masyarakat memiliki peran penting dalam proses ini. Pembahasan undang-undang tidak boleh hanya menjadi urusan teknis para politisi dan pakar hukum. Ia juga harus terbuka terhadap kritik dan masukan publik.

RUU Perampasan Aset memiliki potensi besar untuk memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi. Tetapi ia juga membawa risiko jika kewenangan yang diberikan terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai. Karena itu, sikap yang paling sehat mungkin bukan sekadar mendukung atau menolak, tetapi mengawasi. Demokrasi yang matang selalu membutuhkan kewaspadaan warga negaranya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset adalah kabar yang patut disambut dengan harapan, meskipun harapan itu tetap disertai kehati-hatian. Indonesia membutuhkan mekanisme hukum yang lebih kuat untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi. Namun yang lebih penting dari itu adalah memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja secara adil.

Jika RUU ini disusun dengan baik dan diterapkan secara konsisten, ia bisa menjadi salah satu langkah penting dalam memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia. Tetapi, jika ia hanya menjadi dokumen hukum yang indah di atas kertas, maka publik mungkin hanya akan menambahkan satu kalimat lagi dalam daftar panjang ketimpangan sosial tentang hukum di negeri ini. Dan tentu saja, kita semua berharap itu tidak terjadi.

Posting Komentar