Segera Terbit! Ed. Februari 2026. Baca laporan selengkapnya Get now!

Membaca Pasal 218 KUHP Baru di Antara Negara dan Warga

Tulisan ini berangkat dari satu pertanyaan mendasar, tentang sejauh mana penafsiran Pasal 218 dapat merugikan kebebasan demokratis, dan bagaimana...

Ilustrasi - Koran Padang

Perdebatan mengenai Pasal 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali membuka luka lama dalam demokrasi Indonesia yang belum mencapai 3 dekade. Relasi yang tidak pernah benar-benar selesai antara kekuasaan penguasa negara dan kebebasan warga untuk melakukan autokritik. Pasal ini, yang mengatur larangan penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden, sekilas tampak moderat dan bahkan progresif. Kritik, menurut penjelasan pasal, tidak dipidana selama dilakukan untuk kepentingan umum dan tidak bersifat penghinaan personal.

Namun justru pada bagian penjelasan itulah problem utama muncul. Kritik, menurut KUHP, idealnya “bersifat konstruktif” dan “sedapat mungkin memberikan alternatif atau solusi serta dilakukan secara objektif.” Frasa ini terlihat masuk akal secara moral, tetapi bermasalah secara politik dan filosofis. Ia bukan sekadar norma etika, melainkan berpotensi menjadi beban hukum dan psikologis bagi warga negara.

Tulisan ini berangkat dari satu pertanyaan mendasar, tentang sejauh mana penafsiran Pasal 218 dapat merugikan kebebasan demokratis, dan bagaimana negara kemungkinan akan menepis kritik atasnya?

Dalam teori demokrasi klasik, terutama dalam pemikiran John Stuart Mill, kebebasan berpendapat dilindungi bukan karena semua pendapat benar atau solutif, melainkan karena tanpa kebebasan salah dan emosional, kebenaran tidak pernah diuji. Kritik warga tidak disyaratkan rasional sempurna, apalagi solutif. Ia sah karena datang dari posisi warga sebagai pemberi mandat, bukan pelaksana mandat.

Di sinilah letak persoalan frasa “memberikan solusi.” Ketika hukum secara implisit mengharapkan kritik disertai solusi, maka warga didorong untuk masuk ke wilayah teknokratis yang sejatinya merupakan tanggung jawab negara. Padahal, dalam logika demokrasi modern, rakyat membayar pajak justru agar negara memikirkan solusi. Kritik warga berfungsi sebagai alarm, bukan sebagai cetak biru kebijakan.

Pandangan ini sejalan dengan kritik publik yang pernah disampaikan oleh filsuf politik Rocky Gerung, yang menegaskan bahwa tugas rakyat adalah mengawasi dan mengoreksi, bukan merancang kebijakan. Dalam perspektif ini, kritik yang marah, sinis, atau bahkan tidak rapi bukanlah cacat demokrasi, melainkan gejala hidupnya ruang publik.

Ketika Hukum Tidak Perlu Dipakai, Tapi Sudah Bekerja

Salah satu bahaya terbesar dari pasal-pasal karet dalam hukum pidana bukan terletak pada seberapa sering ia digunakan, melainkan pada efek jera psikologis (chilling effect) yang ditimbulkannya. Konsep ini dikenal luas dalam studi hukum dan kebebasan sipil, terutama dalam putusan-putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait Amandemen Pertama.

Chilling effect terjadi ketika warga mengurungkan niat berbicara bukan karena dilarang secara eksplisit, tetapi karena takut tafsir hukum. Dalam konteks Pasal 218, warga bisa bertanya-tanya: apakah kritik saya cukup objektif? Apakah ini bisa dianggap konstruktif? Apakah saya harus memberi solusi?

Pertanyaan-pertanyaan ini, meski tampak sepele, secara kolektif mempersempit ruang publik. Kritik yang spontan, emosional, satir, atau berbasis pengalaman personal yang justru sering menjadi motor perubahan sosial berpotensi tersingkir karena tidak memenuhi standar “kepantasan” ala negara.

Permainan Kata "Objektif" sebagai Konsep Politik

Masalah berikutnya adalah konsep “objektif.” Dalam filsafat ilmu dan teori sosial, objektivitas bukanlah kondisi netral yang berdiri di luar kepentingan. Ia selalu lahir dari kerangka nilai, posisi sosial, dan relasi kuasa. Michel Foucault mengingatkan bahwa apa yang dianggap rasional atau objektif sering kali merupakan hasil normalisasi oleh kekuasaan.

Dalam praktik penegakan hukum, siapa yang berhak menentukan apakah suatu kritik objektif atau tidak? Jawaban realistisnya adalah aparat penegak hukum dan hakim. Dengan demikian, standar objektivitas bukan ditentukan secara universal, melainkan melalui proses institusional yang tidak bebas dari bias politik dan sosial.

Di sinilah Pasal 218 menjadi problematik: ia membuka ruang tafsir yang luas dalam konteks relasi kuasa yang timpang antara negara dan warga. Hukum yang demokratis seharusnya meminimalkan ruang tafsir yang bisa merugikan pihak yang lebih lemah, bukan sebaliknya.

Dalam menghadapi kritik publik, negara hampir pasti akan menggunakan tiga argumen utama.

Pertama, pemerintah akan menegaskan bahwa kritik tetap dilindungi, sebagaimana tertulis dalam ayat (2) dan penjelasan pasal. Secara tekstual, argumen ini benar. Namun, ia gagal menjawab persoalan implementasi dan efek jera. Sejarah hukum Indonesia menunjukkan bahwa banyak pasal yang “aman di atas kertas” tetapi problematik di lapangan.

Kedua, negara akan menyatakan bahwa pasal ini dimaksudkan untuk melindungi martabat institusi, bukan membungkam kritik. Argumen ini juga terdengar masuk akal, tetapi mengabaikan fakta bahwa dalam praktik, batas antara kritik keras dan penghinaan personal sering kali kabur terutama di ruang digital.

Ketiga, pemerintah akan mengandalkan diskresi hakim sebagai penyeimbang. Namun, menggantungkan kebebasan sipil pada kebijaksanaan individu penegak hukum adalah strategi yang rapuh. Demokrasi yang sehat tidak bergantung pada niat baik penguasa, melainkan pada desain hukum yang tahan terhadap penyalahgunaan.

Kritik Adalah Hak Konstitusional Warga, Bukan Kewajiban Moral

Salah satu kesalahan terbesar dalam membaca Pasal 218 adalah mencampuradukkan etika dan hukum. Bahwa kritik sebaiknya konstruktif adalah nasihat moral, bukan syarat hukum. Ketika nasihat moral dimasukkan ke dalam teks hukum pidana, ia berubah menjadi alat seleksi: kritik yang “baik” dilindungi, kritik yang “tidak sopan” berisiko dipersoalkan.

Padahal, sejarah perubahan sosial dari gerakan buruh, hak sipil, hingga reformasi politik menunjukkan bahwa kritik yang mengganggu ketertiban justru sering menjadi pemicu kemajuan. Demokrasi tidak tumbuh dari kritik yang nyaman, melainkan dari suara-suara yang membuat kekuasaan gelisah.

Pasal 218 mungkin tidak akan digunakan secara represif hari ini. Namun hukum yang baik tidak dirancang untuk penguasa hari ini, melainkan untuk kemungkinan penguasa esok hari. Dalam konteks ini, kekhawatiran publik bukanlah paranoia, melainkan kewaspadaan demokratis.

Pertanyaannya bukan apakah pasal ini akan disalahgunakan, tetapi apakah ia membuka peluang untuk disalahgunakan. Dan jika jawabannya ya, maka kritik terhadapnya bukan serangan terhadap negara, melainkan bentuk tanggung jawab warga negara terhadap masa depan demokrasi itu sendiri.

Referensi

1. Mill, J. S. (1859). On Liberty. London: John W. Parker and Son.

2. Foucault, M. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Pantheon Books.

3. Schauer, F. (1978). “Fear, Risk and the First Amendment: Unraveling the Chilling Effect.” Boston University Law Review, 58(5).

4. Asshiddiqie, J. (2006). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.

Posting Komentar